Thursday, September 1, 2011

contoh makalah

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang Masalah.
Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disusun untuk mempertegas jatidiri, kedudukan, permodalan, dan pembinaan Koperasi sehingga dapat lebih menjamin kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan pinjam oleh Koperasi serta Kepmen Koperasi dan UKM No. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha KJKS maka semakin jelas bahwa kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syariah perlu ditumbuhkembangkan. Persyaratan penting yang perlu dimiliki oleh Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (selanjutnya disebut KJKS) dan Unit Jasa Keuangan Syari’ah Koperasi (selanjutnya disebut UJKS Koperasi) sebagai Lembaga Keuangan ialah harus menjaga kredibilitas atau kepercayaan dari anggota pada khususnya dan atau masyarakat luas pada umumnya.
Praktek usaha koperasi yang dikelola secara Syari’ah telah tumbuh dan berkembang di masyarakat serta mengambil bagian penting dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Di masyarakat telah bermunculan BMT yang bernaung dalam kehidupan payung hukum koperasi. Hal inilah yang mendorong Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk menerbitkan Surat Keputusan Nomor 91/Kep/MKUKM/IX/2004
Berdasarkan ketentuan yang disebut Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (Syari’ah).
Dengan demikian semua BMT yang ada di Indonesia dapat digolongkan dalam KJKS, mempunyai payung Hukum dan legal kegiatan operasionalnya asal saja memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tentang Unit Jasa Keuangan Syari’ah sebagaimana tersebut dalam pasal 1 ayat (3) Kepmen Kop Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 adalah unit koperasi yang bergerak dibidang usaha pembiayaan, investasi dan simpanan dengan pola bagi hasil ( Syari’ah ) sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan. Dengan demikian sebuah koperasi yang mempunyai UJKS disamping melayani anggota dengan ketentuan UU No 25 tahun 1992, juga melaksanakan kegiatan yang diatur dalam keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomo 91/Kep/M.KUKM/IX/2004.
Adapun beberapa bentuk pelayanan yang dikeluarkan oleh BMT untuk menyalurkan dana kepada masyarakat yaitu:
1. Pembiayaan murabahah diperuntukan bagi mitra yang membutuhkan barang-barang konsumtif. Seperti sepeda motor, HP, elektronik, sembako dan lain-lain. Kebutuhan barang konsumtif tersebut akan dibelikan oleh BMT untuk kemudian barang yang sudah dibeli di jual kembali kepada mitra dengan ada keuntungan (margin) yang telah disepakati di awal transaksi. Yang membedakan dengan lembaga keuangan konvensional, ia memberikan uang untuk kebutuhan apa saja, dengan ada penambahan ketika pengembalian dari dana yang dipinjamkan. Sedangkan Lembaga Keuangan Syari’ah, menjual dan memberikan barang dengan ada keuntungan di dalamnya.
2. Pembiayan musyarakah diperuntukan bagi mitra yang mengacukan pembiayaan untuk menambah modal usaha yang telah di jalani. Seperti usaha percetakan, penerbitan, sablon, sembako, vaucher, dll. Akad musyarakah ini dicairkan dalam bentuk uang, untuk kemudian, ketika akad, ada perjanjian nisbah bagi hasil yang ditentukan dari keuntungan bersih. Adapun nisbah bagi hasil yang sudah berjalan masing-masing untuk BMT dan Mitra sebesar 5%:95%, 20%:80%, 30%:70%, dan 50%:50%. Besar dan kecilnya nisbah bagi hasil untuk BMT tergantung modal yang diberikan BMT. Bila modal BMT lebih besar dari modal mitra, maka BMT akan mendapatkan nisbah lebih tinggi dari mitra. Begitupun sebaliknya.
3. Pembiayaan mudharabah (bagi hasil) diperuntukan bagi mitra yang memiliki potensi usaha tertentu namun tidak mempunyai modal. BMT yang akan mendanai mitra tersebut, dengan ketentuan usaha yang akan di jalani memang potensial. Keuntungan bersih dari usaha yang dilakukan mudharib (pelaku usaha) akan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad berlangsung.
4. Pembiayaan ijarah diperuntukan bagi mitra yang mengajukan pembiayaan untuk menyewa rumah, kantor, ruko, atau bahkan kendaraan. Prosesnya BMT yang akan menyewa kebutuhan mitra terlebih dahulu, selanjutnya BMT akan menyewakannya kepada mitra sesuai dengan kesepakatan ketika terjadinya transaksi.
5. Pembiayaan rahn/gadai diperuntukan bagi mitra yang mengajukan pembiayaan untuk menggadaikan BPKB sepeda motor/mobil, sertifikat tanah, alat-alat elektronik lainnya, dan lain- lain.
6. Simpanan Wadi’ah : Dikelola oleh BMT As-Salmi dan mitra mendapatkan bonus setiap bulan/tahun sesuai dengan ketentuan managemen.
a) Simpanan Wadi’ah Barokah (bagi hasil kurang lebih setara 1 % atau sesuai kebijakan manajemen lembaga).
b) Simpanan Wadi’ah Amanah (bonus sesuai dengan pendapatan lembaga/kebijakan manajemen lembaga).
7. Simpanan Mudharabah : Prinsip bagi hasil dimana mitra memperoleh bagi hasil 20 % dari pendapatan bersih BMT dan 80 % BMT. Dapat diambil kapan saja karena BMT akan menyediakan ATM (Antar/Jempur Tempat Mitra)
8. Simpanan Pendidikan : Prinsip bagi hasil dimana mitra mendapat bagi hasil 30 % dari pendapatan bersih BMT setiap bulan dan 70 % BMT. Pengambilan hanya dilakukan ketika dipergunakan untuk kebutuhan pendidikan.
9. Simpanan Pernikahan : Diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah dengan bagi hasil mitra 25 % dan BMT 75 % dari pendapatan bersih BMT setiap bulannya dan dapat diambil ketika mitra hendak melangsungkan pernikahan.
10. Simpanan Kelahiran, Aqiqah, dan Kurban : Bermanfaat untuk kelahiran, aqiqah dan kurban & dapat diambil saat ketiga peristiwa diatas. Bagi hasil mitra 25% dan BMT 75 % dari pendapatan bersih BMT setiap bulannya
11. Simpanan Haji dan Umrah : Tabungan Haji dan Umrah sangat tepat bagi muslim yang berkeinginan untuk menunaikan ibadah haji maupun umrah. Bagi hasil simpanan ini sebesar 30 % mitra dan 70 % untuk BMT dari pendapatan bersih BMT setiap bulannya.
12. Simpanan Berjangka (Deposito) Cocok untuk dana non produktif untuk diproduktifkan agar tidak mengendap dan bisa berkembang. Solusi yang tepat adalah dengan di simpan pada simpanan berjangka atau deposito.Bagi Hasil untuk:
a) 3 bulan : 35 % dari pendapatan bersih BMT As-Salmi.
b) 6 bulan : 40 % dari pendapatan bersih BMT As-Salmi.
c) 12 bulan : 45% dari pendapatan bersih BMT As-Salmi.
Salah satu produk yang paling sering digunakan dalam pembiayaan atau yang paling banyak digunakan BMT yaitu pembiayaan murabahah (pembelian barang melalui BMT dengan pembanyaran angsuran maupun jatuh tempo).
Dalam hal ini pembiayaan murabahah dimaksudkan untuk membeli barang dagangan guna untuk menambah modal usaha. Oleh karena itu, Penulis tertarik untuk membahas penelitian ini dengan judul:
“APLIKASI PEMBIAYAAN MURABAHAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN BMT ”

B. Pokok Masalah.
Pokok masalah yang akan dibahas disini adalah:
1. Bagaimana aplikasi pembiayaan murabahah di BMT ?
2. Mengapa para anggota di BMT lebih banyak menggunakan akad pembiyaan murabahah dari pada akad lainya ?

C. Tujuan dan Kegunaan.
1. Tujuan Penulisan Laporan ini yaitu:
a. Untuk mengetahui dan mengenal macam-macam pembiayaan serta simpanan.
b. Untuk mendiskribsikan lebih jelas tentang akad pembiayaan murabahah.
c. Untuk mengetahui prosedur pengajuan pembiayaan murabahah di BMT.
d. Untuk mengetahui alasan anggota lebih banyak menggunakan akad pembiayaan murabahah.

2. Kegunaan Penulisan Laporan ini yaitu:
a. Bagi Penulis.
Untuk menambah ilmu pengetahuan tentang sistem Syari’ah, khususnya bagi penulis lebih mengenal dan mengerti dalam pelaksanaannya di lapangan, baik dari segi teori maupun penerapanya.
b. Bagi BMT.
Sebagai bahan masukan agar dapat meningkatkan dan mepertahankan kinerja manajemen operasional yang sudah ada.
c. Bagi Universitas Islam Negeri Sunan KaliJaga Yogyakarta.
Sebagai tambahan referensi tentang pembiayaan murabahah serta bentuk kerjasama antara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan BMT As-Salmi Jl. Seturan Raya No. 7 Yogyakarta.
d. Bagi Pembaca.
Sebagai tambahan informasi dan referensi apabila ingin melaksanakan penelitian.
D. Telaah Pustaka.
Perjanjian merupakan salah satu sumber yang terpenting karena adanya suatu perjanjian maka ada kesepakatan hukum yang telah mengikat para pihak yang saling mengadakan perjanjian, sehingga mempunyai kepastian hukum seperti Undang-Undang, tetapi hanya terbatas kepada masing masing pihak sebagaimana disebutkan dalam pasal 1338 KUH Perdata “Semua perjanjian yang disebut secara sah berlaku seperti Undang- Undang bagi mereka yang membuat perjanjian”.
Seperti pandangan Prof. R. Subekti, SH memberikan pengertian tentang arti perjanjian : “Suatu perjanjian adalah peristiwa dimana seseorag berjanji kepada orang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya perjanjian itu berupa suatu rangkaian perikatan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau tertulis”.
Adapun yang dimaksud perjanjian murabahah adalah perjanjian jual beli yaitu pihak Bank Syari’ah bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli harga jual dari bank adalah harga beli dari pemasok ditambah keuntungan dalam presentase tertentu bagi Bank Syari’ah sesuai dengan kesepakatan.
Perjanjian murabahah dengan harga tidak tunai dengan menangguhkan pembayaran hingga batas waktu tertentu, sesuai perjanjian dengan ketentuanbahwa pihak bank menaikan harga karena tempo (tenggang waktu tersebut). Hal ini sebagai mana telah dilakukan oleh Rasulullah SAW, yakni membeli makanan dari seorang Yahudi dengan waktu tempo, untuk nafkah keluarganya dan beliau memberikan baju besinya sebagai jaminan.
Menurut Jumhur Ulama membolehkan jual beli semacam ini alasannya adalah asal sesuatu itu adalah mubah, sedangkan dalam hal ini tidak ditemukan nash yang mengharamkan, dan tidak sama dengan riba dilihat dari segi manapun. Sedangkan menurut golongan Hanafiah berpendapat boleh berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menetapkan pembolehannya.



E. Kerangka teori.
1. Hukum Perjanjian Syari’ah.
Sunarjati Hartono mengisyaratkan bahwa fase-fase perkembangan penerapan hukum di Indonesia terjadi dalam empat fase, yaitu: (1) Fase sistem hukum adat, (2) fase pengaruh agama Islam, (3) Fase colonial, dan (9) Fase Indonesia merdeka. Hingga abad ke-14, masyarakat kepulauan Nusantara hidup dalam suasana hukum adat mereka yang asli. Di Minangkabau, misalnya, berlaku hukum adat Minangkabau, di Sulawesi berlaku hukum adat Sulawesi, dan begitu pula di tempat-tempat lain berlaku hukum adat masing-masing. Dengan masuknya Agama Islam daerah-daerah yang menganut agama ini meresepsi Hukum Islam.
2. Pengertian Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi. Hukum Perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum Kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
Asas-asas dalam hukum perjanjian:
a. Asas Kebebasan Berkontrak. Segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b. Asas Konsensualisme. Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.


3. Pengertian Akad.
Dalam bahasa Arab istilah akad memiliki beberapa pengertian namun semuanya memiliki kesamaan makna yaitu mengikat dua hal. Dua hal tersebut bisa konkret, bisa pula abstrak semisal akad jual beli. Sedangkan secara istilah akad adalah menghubungkan suatu kehendak suatu pihak dengan pihak lain dalam suatu bentuk yang menyebabkan adanya kewajiban untuk melakukan suatu hal. Contohnya adalah akad jual beli.
Di samping itu, akad juga memiliki makna luas yaitu kemantapan hati seseorang untuk melakukan sesuatu, baik untuk dirinya sendiri ataupun orang lain. Berdasarkan makna luas ini maka nadzar dan sumpah termasuk akad. Akad dengan makna luas inilah yang Allah SWT inginkan dalam firman-Nya.
      ………..
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu ." (Qs. al Maidah: 1)
F. Metode penelitian.
1. Terjun langsung dilapangan untuk dapat mempelajari pembiayaan murabahah dalam BMT
2. Wawancara yaitu berdialog langsung dengan karyawan dan manager BMT. Teknik pengumpulan data ini digunakan peneliti untuk mendapatkan keterangan-keterangan lisan melalui percakapan dan berharap dapat melengkapi data yang di butuhkan.


3. Pengamatan (observasi) yaitu mengamati aktifitas yang ada pada lokasi penelitian (BMT As-Salmi), yang mana digunakan untuk pengumpulan data dan untuk melengkapi data yang dibutuhkan.
4. Studi Pustaka. Merupakan data yang diperoleh dengan cara mempelajari buku-buku literatur dan sumber tertulis lainnya yang berhubungan dengan masalah yang sedang diamati.

G. Sitematika Pembahasan.
Sitematika penulisan merupakan uraian mengenai hal-hal yang akan dilaporkan secara sistematis Bab demi Bab agar laporan hasil penelitian memperoleh gambaran yang berurutan saling berkaitan. Adapun Sitematika penulisan laporan penelitian ini adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN.
Menyajikan Latarbelakang, Pokok Masalah, Tujuan Dan Kegunaan, Telaah Pustaka, Kerangka Teori, Metode Penelitian, Dan Sistematika Pembahasan.

BAB II GAMBARAN UMUM TEORI.
Dalam Bab II ini menyajikan Tentang Gambaran Umum Teori Yang Digunakan Dalam Analisa, yang terdiri dari sub-bab yaitu: Pengertian, Dasar Hukum, operasional murabahah

BAB III GAMBARAN UMUM LOKASI TEMPAT PKL.
Dalam bab ini menjelaskan tentang Gambaran Umum Lokasi Tempat PKL, Sejarah Berdirinya BMT As-Salmi, Dasar berdirinya BMT As-Salmi, Susunan Kepengurusan BMT As-Salmi Produk BMT As Salmi, Manajemen.
BAB IV ANALISIS PERMASALAHAN.
Dalam bab ini di jelaskan tentang pembahasan analisis permasalahan yaitu:
Prosedur pembiayaan murabahah, Penentuan jenis akad, Monitoring, Mengatasi pembiayaan bermasalah, Alasan mengapa para anggota BMT lebih banyak menggunakan akad pembiayaan murabahah.
BAB V PENUTUP.
Dalam bab ini menyajikan kesimpulan dan saran penulis dalam melaksanakan penelitian.



















BAB II
Gambaran Umum Teori yang Digunakan dalam Analisa.
1. Pengertian.
a. Pembiyaan Murabahah.
Adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam istilah teknis perbankkan Syari’ah murabahah ini diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal usaha lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank yang telah disepakati pada waktu yang ditetapkan.
Dalam bai' al murabahah, penjual harus memberitahukan harga pokok barang yang telah dibeli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Murabahah dapat dilakukan untuk pembelian dengan sistem pemesanan. Dalam al-Umm, Imam Syafi’i menamakan transaksi ini dengan istilah al-amir bi al-syira. Dalam hal ini calon pembeli atau pemesan dapat memesan kepada seseorang (sebut saja pembeli) untuk membelikan suatu barang tertentu yang diinginkannya. Kedua belah pihak membuat kesepakatan mengenai barang tersebut serta kemungkinan harga asal pembelian yang masih sanggup ditanggung pemesan nantinya. Setelah itu, kedua belah pihak juga harus menyepakati beberapa keuntungan atau tambahan yang harus dibayar pemesan. Jual beli kedua belah pihak dilakukan setelah barang tersebut beada di tangan pemesan.



b. Dasar Hukum.
…….  •      ……….
QS. Al-Baqarah [2] : 275.
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Hadits Riwayat Ibn Majah
Dari Suhaib al-Rumi r.a, bahwa Rasulullah Saw, bersabda : “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradhan (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual” (HR. Ibn Majah)

c. Operasional Murabahah
Produk murabahah adalah pembiayaan perbankkan Syari’ah dengan memakai prinsip jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank selaku penjual dan nasabah selaku pembeli, atau sebagai dana talangan. Karakteristiknya adalah penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran sesuai dengan kesepakatan bersama.
Bila dilihat sekilas, terdapat persamaan jual beli murabahah dengan pembiayaan konsumtif. Persamaannya antara lain, pembiayaan yang diberikan adalah barang (motor, mobil, dll.)/bukan uang, dan pembayarannya secara angsuran.



BAB III
Gambaran Umum Lokasi Tempat PKL.
A. Gambaran Umum
1. Sejarah Berdirinya BMT As-Salmi.
Sejarah itu dimulai pada tanggal 27 November 2007. BMT As-Salmi mulai mengepakkan sayap menjadi lembaga keuangan yang terbuka dan tangguh sebagai lembaga keuangan mikro. Meskipun terhitung masih muda, jangan salah BMT As-Salmi mulai diperhitungkan keberadaannya oleh lembaga keuangan lain. Bagaimana tidak, Hanya dalam hitungan lima bulan saja, BMT As-Salmi sudah mencapai Break Event Point (BEP). Padahal diperkirakan oleh tim manajemen yang menargetkan BMT As-Salmi baru akan mendapatkan BEP pada bulan kedelapan. Berarti hanya membutuhkan waktu singkat dalam pencapaian target yang mana telah direncanakan sebelumnya dan itu merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi tim manajemen.
“ Founding juga sudah mulai percaya dengan likuiditas BMT As-Salmi. Tiap bulan tak kurang dari Rp 50 juta dana pihak ketiga masuk,” terang Direktur Utama BMT As-Salmi, Noviardi Salmi Datuk Tumanggung. Dana masuk ini bisa berupa deposito, tabungan berjangka, dan tabungan biasa. Saat ini, aliran dana keluar untuk mitra BMT As-Salmi berkisar antara Rp 150 juta hingga Rp 200 juta perbulan. Yang membuat bangga, angka NPL BMT As-Salmi sangat rendah, hanya 0.3 persen. Jadi BMT As-Salmi terhitung amat sehat. Mengenai ekonomi mikro yang menjadi sasaran BMT, Pak Ardi, Demikian ia biasa disapa berujar, sektor ini baru tergarap 15 persen oleh perbankkan. Artinya, masih ada 85 persen lahan yang masih perlu diperhatikan. Dengan pertimbangan itu, BMT As-Salmi mulai bergerak.
Pertimbangan lainnya adalah keinginan untuk maju bersama pelaku usaha ekonomi mikro. Wajar saja apabila nasib pelaku ekonomi mikro di negeri ini seringkali seperti pepatah yang mengatakan ‘hidup enggan mati tak mau’ yang berarti usahanya itu hanya jalan ditempat alias tidak maju-maju. Maka persoalan ini menjadi salah satu sasaran dalam membangun sektor ekonomi mikro bagi BMT As-Salmi oleh karenanya hal tersebut merupakan sebuah panggilan hati yang mana menjadi sebuah tanggung jawab sosial yang merupakan keikutsertaan dalam membangun Ekonomi Mikro. ‘Social responsibility’ bagi BMT As-Salmi adalah salah satu tolak ukur keberhasilan. Jika BMT As-Salmi bisa menolong banyak orang, maka dengan sendirinya Lembaga Keuangan Syari’ah ini akan berkembang. “Kami memiliki keyakinan, dengan niat untuk menolong orang, maka orang pun akan terus medoakan kita. Kami akan terus bermitra dengan mereka,” ujarnya.
BMT As-Salmi memberi kemudahan bagi calon mitra pengaju pendanaan. Sebab anggunan bukan menjadi hal utama yang diperhitungkan. Pihak manajemen menerapkan ‘trusting system’ untuk sebuah pendanaan, terutama bagi yang sudah bermitra dengan BMT As-Salmi. Khusus untuk mitra baru, BMT As-Salmi tetap menerapkan syarat jaminan sebagai garansi. Namun, nilai jaminan tidak akan memberatkan mitra. Anggunan ini bisa berupa BPKB, atau surat berharga lainnya, tergantung nilai nominal yang diajukan. “Satu yang dikedepankan dalam Ekonomi Syari’ah, kita tidak boleh curang atau bohong. Ini adalah wujud amanah kepercayaan yang diberikan,” katanya. Sistem yang diberlakukan di BMT As-Salmi adalah sistem bagi hasil. Perbankkan Syari’ah memang tidak mengenal sistem bunga, seperti yang biasa dilakukan di bank-bank konvensional pada umumnya. Sistem bagi hasil ini dipakai sebagai salah satu cara untuk menghindari riba.
Pak Ardi menjelaskan, yang membuat Lembaga Keuangan Konvensional adalah akadnya. Ini pula yang membuat Lembaga Keuangan Syari’ah bisa membebaskan diri dari ancaman riba. Dengan demikian, hasil yang didapat dari akad bersih ini diharapkan membawa berkah bagi kedua belah pihak. Sesuai dengan mainset BMT As-Salmi sebagai mini bank,mitra lembaga keuangan ini tidak terbatas pada wilayah sekitarnya saja. Mitra BMT As-Salmi tersebar luas seantero Jawa. Meskipun berkantor pusat di Yogyakarta, Bmt As- Salmi juga membuka kerjasama dengan mitra yang berdomisili di Bandung dan Jakarta. Mitra lainnya tersebar dibeberapa kota lain di Jawa Tengah.
BMT As-Salmi tengah merancang sebuah program berkelanjutan untuk menumbuhkembangkan mitra binaan. Seminar dan pelatihan digelar untuk melahirkan wirausahawan baru, terutama di sektor ekonomi mikro. Setelah cukup mendapat pengetahuan, mitra binaan bisa mengakses permodalan dari BMT As-Salmi “ yang kami pakai adalah rumus tiga d, yakni dilatih, dimodali, dan didampingi,” jelasnya. Pak Ardi mengakui program pembinaan mitra adalah sebuah tugas yang amat berat. Maka yang melakukan adalah unit usaha khusus yang juga masih tergabung dalam naungan BMT As-Salmi. Dia menjelaskan peserta bisa berasal dari kalangan apapun, juga tidak terbatas pada agama apapun. Yang ditawarkan adalah sistem Keuangan Syari’ah, bukan agama. Jadi semua pihak bisa mengakses.
Dengan SDM yang ada, BMT As-Salmi optimis mengarungi jagat bisnis keuangan. Karyawan BMT As-Salmi rata-rata bergelar sarjana. Bahkan salah satu direkturnya berencana mengambil pendidikan S3 dalam bidang Keuangan Syari’ah. Perusahaan mendukung betul awak yang ingin menuntut ilmu. Caranya dengan memberikan tali asih, sebagai pengganti beasiswa.
Optimisme lain berhembus setelah sejarah mencatat Lembaga Keuangan Syari’ah relatif kuat menahan goncangan krisis. Contohnya ketika terjadi krisis moneter tahun 1997-1998. Saat lembaga keuangan lain gulung kuming. Lembaga Keuangan Syari’ah tetap kuat. Begitu pun, dengan yang terjadi saat ini, sebagai imbas ambruknya moneter Amerika. Saat bank-bank konvensional rama-ramai menaikian suku bunga, Bank Syariah tetap stabil.
2. Dasar berdirinya BMT As-Salmi.
Baitul Maal Wattamwil (BMT) As Salmi adalah salah satu Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang berusaha mensyiarkan perekonomian Islam, agar sistem ini dapat dikenal, dipahami dan diikuti oleh umat Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Khususnya di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Untuk itulah, BMT As Salmi hadir untuk menjadi mitra masyarakat yang mendambakan usaha dan kekayaannya mendapatkan berkah serta keridhaan Allah SWT, sehingga mampu menjadi sarana untuk mencapai kebahagiaan dunia akhirat. BMT As Salmi adalah lembaga keuangan yang menggunakan prinsip Syari’ah Islam, yang terhindar dari segala macam bentuk ribawi dan sekaligus menciptakan iklim investasi/simpanan yang halal, barokah dan mendapatkan keridhaan-Nya, sebagaimana motto kami :
“ SEJAHTERA DALAM RIDHO-NYA ”
Mengapa harus membuat BMT, karena di dalam Lembaga Keuangan Syari’ah, hanya BMT yang dapat masuk ke kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengucurkan dana. Di mana UMKM saat ini tidak dapat masuk ke dunia perbankkan, baik konvensional maupun Syari’ah, karena terbentur dengan legalitas usaha. Seperti NPWP, SIUP, TDP, dan HO. Padahal sektor riil mikro, di Yogyakarta, hanya baru tersentuh oleh perbankkan sekitar 15 %. Dan masih ada sisa 85 % usaha mikro yang belum tersentuh, karena permasalahan legalitas tersebut. Oleh karena itu, masih ada peluang yang sangat besar untuk dapat menjadikan 85% usaha mikro sebagai mitra BMT. Karena di dalam struktur dan peraturan yang ada di BMT tidak mengikutsertakan NPWP, TDP, dan HO dalam mengajukan pembiayaan, sehingga dapat memudahkan UMKM menjadi mitra BMT. Dan BMT akan semakin berkiprah di sektor UMKM bila dapat di kelola dengan baik, dengan tidak mengesampingkan dak’wah dan bisnis. Da’wah dalam mensyiarkan Ekonomi Syari’ah, dan bisnis dengan mendapatkan keuntungan dari dana yang digulirkan.




a. Filosofi Logo
Lingkaran Bulat : Menunjukan konsistensi As-Salmi dalam mewujudkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan kekeluargaan.
Warna Hijau : Merupakan warna yang menunjukan kesehajaan, dan kemitraan yang kuat. Oleh karena itu As-Salmi akan selalu menjalin kemitraan dan kerjasama dengan lembaga lain , yang sevisi dan semisi.
Warna Putih : Putih adalah cerminan ketulusan. Untuk itu, niat awal berdirinya As-Salmi adalah ketulusan untuk berdak’wah di bidang Ekonomi Islam. Sehingga hal ini yang akan menciptakan keberkahan dunia dan akhirat.
Gambar Orang Sujud : Merupakan bukti bahwa As-Salmi akan tunduk dan patuh terhadap ajaran Islam yang termuat dalam al Quran dan hadits. Terutama dalam mengedepankan prinsip-prinsip Ekonomi Syari’ah.
b. Filosofi Nama As Salmi
As-Salmi= As-Salam = (Keselamatan) / (Perdamaian).
S=Subuh, A=Ashar, L=Luhur, M=Maghrib, I=Isya (SALMI).
Mengacu dari pengertian As Salmi di atas, maka diharapkan Lembaga Keuangan As Salmi dapat menyelamatkan umat dari perbuatan RIBA dan kembali kepada Sistem Ekonomi Islam mulai dari individu, keluarga, lingkungan/golongan dan negara serta seluruh umat manusia.
c. Badan Hukum
Pengesahan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Akta Notaris No : 05 tgl 25 Februari 2008.
Pengesahan DISPERINDAGKOP Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) No : 23/BH/KPTS/V/2008 tgl 21 Mei 2008.
d. Visi dan Misi
Menjadi Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah yang terkuat (berdaya saing), asset terbesar dan jaringan terluas di Indonesia, amanah, profesional dan terdepan (murni) dalam penerapan Syari’ah serta mensejahterakan umat manusia.
1. Menumbuhkan dan memperkuat kepercayaan stakeholder dalam pengembangan BMT.
2. Membangun sistem manajemen keuangan yang tersistem dengan baik dan meningkatkan kualitas SDI/SDM yang handal, kokoh dan profesional sehingga berdaya saing tinggi.
3. Memberikan pelayanan prima pada anggota.
4. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak baik perorangan maupun lembaga.
5. Memurnikan penerapan Syari’ah dalam pengelolaan Lembaga Keuangan/BMT.
6. Membumikan/memasyarakatkan sistem Keuangan Syari’ah.
7. Memberikan keuntungan optimal bagi para shareholder dan mendorong pertumbuhan laba Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah (LKMS) yang pada akhirnya menciptakan kesejahteraan umat.
3. Susunan Kepengurusan Bmt As-Salmi.
Dalam Memperlancar kinerja BMT As-Salmi, maka diperlukan sebuah struktur organisasi atau susunan kepengurusan yang mana menjelaskan kedudukan dan alur kerja yang harus dilakukan oleh personil yang berada di BMT As-Salmi. Susunan Kepengurusan, meliputi: Dewan Pengawas yang terdiri dari ketua dan anggota. Pengurus yang terdiri dari: ketua, bendahara dan sekertaris. Pengelola yang terdiri dari: manager, account manager, back office, CS/teller, dan office boy.

Sususnan Kepengurusan BMT As-Salmi yaitu :
1. Dewan Pengawas
Ketua : Akhmad basuni
Anggota : Bambang Susanto
Riyanti Setyaningsih
2. Pengurus
Ketua : Noviardi Salmi, ST
Bendahara : Drs. Rispul
Sekretaris : Wahyu Sutopo
3. Pengelola
Manager : Bani Ari Setiawan, SE
Account Manager : Pramitha Oktalina Kusumawati, SE
Back Office : Rinna Fitria Rachmawati, S.Psi
Customer Service/Teller : Kafa Fariana, SH
Office Boy : Slamet Widodo

4. Produk BMT As Salmi
1). Produk Pembiayaan.
Murabahah (Jual Beli).
Produk pembiayaan dengan akad murabahah diperuntukan bagi mitra yang membutuhkan barang-barang konsumtif. Seperti sepeda motor, HP, elektronik, sembako dan lain-lain. Kebutuhan barang konsumtif tersebut akan dibelikan oleh BMT untuk kemudian barang yang sudah dibeli di jual kembali kepada mitra dengan ada keuntungan (margin) yang telah disepakati di awal transaksi. Yang membedakan dengan lembaga keuangan konvensional, ia memberikan uang untuk kebutuhan apa saja, dengan ada penambahan ketika pengembalian dari dana yang dipinjamkan.
Sedangkan lembaga keuangan syariah, menjual dan memberikan barang dengan ada keuntungan di dalamnya.
Skema Murabahah

4 3
1 2
Keterangan :
1. Mitra mengajukan pembiayaan berupa barang kepada BMT
2. BMT membelikan barang yang dibutuhkan mitra kepada Produsen
3. Produsen menjual barang yang di minta BMT kepada BMT
4. BMT menjual barang yang telah di beli dari produsen ke mitra dengan ada keuntungan dari penjualan tersebut.
Musyarakah (Bagi Hasil).
Produk pembiayan dengan akad musyarakah diperuntukan bagi mitra yang mengacukan pembiayaan untuk menambah modal usaha yang telah di jalani. Seperti usaha percetakan, penerbitan, sablon, sembako, vaucher, dll. Akad musyarakah ini dicairkan dalam bentuk uang, untuk kemudian, ketika akad, ada perjanjian nisbah bagi hasil yang ditentukan dari keuntungan bersih. Adapun nisbah bagi hasil yang sudah berjalan masing-masing untuk BMT dan Mitra sebesar 5%:95%, 20%:80%, 30%:70%, dan 50%:50%. Besar dan kecilnya nisbah bagi hasil untuk BMT tergantung modal yang diberikan BMT. Bila modal BMT lebih besar dari modal mitra, maka BMT akan mendapatkan nisbah lebih tinggi dari mitra. Begitupun sebaliknya.
Skema Musyarakah
4
3
1 2

Keterangan :
1. Mitra mengajukan pembiayaan untuk menambah modal ke BMT.
2. BMT memberikan modal ke Mitra setelah ada kesepakatan antara kedua belah pihak perihal nisbah bagi hasil
3. Mitra menggunakan dana untuk usaha yang produktif.
4. Keuntungan bersih dari usaha dibagi sesuai dengan proporsi nisbah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ketika akad
Mudharabah (bagi hasil).
Produk pembiayaan dengan akad mudharabah (bagi hasil) diperuntukan bagi mitra yang memiliki potensi usaha tertentu namun tidak mempunyai modal. BMT yang akan mendanai mitra tersebut, dengan ketentuan usaha yang akan di jalani memang potensial. Keuntungan bersih dari usaha yang dilakukan mudharib (pelaku usaha) akan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad berlangsung.
Skema Mudharabah
4
3
1 2

Keterangan :
1. Mitra mengajukan pembiayaan untuk usaha baru ke BMT.
2. BMT memberikan modal ke Mitra setelah ada kesepakatan antara kedua belah pihak perihal nisbah bagi hasil.
3. Mitra menggunakan dana untuk usaha yang produktif dan potensial.
4. Keuntungan bersih dari usaha dibagi sesuai dengan proporsi nisbah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ketika akad.


Ijarah (sewa menyewa).
Produk pembiayaan dengan akad ijarah diperuntukan bagi mitra yang mengajukan pembiayaan untuk menyewa rumah, kantor, ruko, atau bahkan kendaraan. Prosesnya BMT yang akan menyewa kebutuhan mitra terlebih dahulu, selanjutnya BMT akan menyewakannya kepada mitra sesuai dengan kesepakatan ketika terjadinya transaksi.
Skema Ijarah


1 4 3
2

Keterangan :
1. Mitra mengajukan pembiayaan sewa tempat/barang.
2. BMT menyewakan tempat/barang yang dimaksud kepada pemiliknya.
3. Pemilik tempat/barang menyewakan kepada BMT.
4. BMT menyewakan tempat/barang sewaan tersebut ke mitra dengan harga sewa yang telah disepakati ketika transaksi (akad).
Rahn (gadai).
Produk pembiayaan dengan akad rahn/gadai diperuntukan bagi mitra yang mengajukan pembiayaan untuk menggadaikan BPKB sepeda motor/mobil, sertifikat tanah, alat-alat elektronik lainnya, dan lain- lain.


2). Produk Simpanan.
• Simpanan Wadi’ah : Dikelola oleh BMT As-Salmi dan mitra mendapatkan bonus setiap bulan/tahun sesuai dengan ketentuan managemen.
 Simpanan Wadi’ah Barokah (bagi hasil kurang lebih setara 1 % atau sesuai kebijakan manajemen lembaga).
 Simpanan Wadi’ah Amanah (bonus sesuai dengan pendapatan lembaga/kebijakan manajemen lembaga).
• Simpanan Mudharabah : Prinsip bagi hasil dimana mitra memperoleh bagi hasil 20 % dari pendapatan bersih BMT dan 80 % BMT. Dapat diambil kapan saja karena BMT akan menyediakan ATM (Antar/Jempur Tempat Mitra)
• Simpanan Pendidikan : Prinsip bagi hasil dimana mitra mendapat bagi hasil 30 % dari pendapatan bersih BMT setiap bulan dan 70 % BMT. Pengambilan hanya dilakukan ketika dipergunakan untuk kebutuhan pendidikan.
• Simpanan Pernikahan : Diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah dengan bagi hasil mitra 25 % dan BMT 75 % dari pendapatan bersih BMT setiap bulannya dan dapat diambil ketika mitra hendak melangsungkan pernikahan.
• Simpanan Kelahiran, Aqiqah, dan Kurban : Bermanfaat untuk kelahiran, aqiqah dan kurban & dapat diambil saat ketiga peristiwa diatas. Bagi hasil mitra 25% dan BMT 75 % dari pendapatan bersih BMT setiap bulannya.
• Simpanan Haji dan Umrah : Tabungan Haji dan Umrah sangat tepat bagi muslim yang berkeinginan untuk menunaikan ibadah haji maupun umrah. Bagi hasil simpanan ini sebesar 30 % mitra dan 70 % untuk BMT dari pendapatan bersih BMT setiap bulannya.

3). Simpanan Berjangka (Deposito).
Cocok untuk dana non produktif untuk diproduktifkan agar tidak mengendap dan bisa berkembang. Solusi yang tepat adalah dengan di simpan pada simpanan berjangka atau deposito.
a) 3 bulan : 35 % dari pendapatan bersih BMT As-Salmi.
b) 6 bulan : 40 % dari pendapatan bersih BMT As-Salmi.
c) 12 bulan : 45% dari pendapatan bersih BMT As-Salmi.

5. Manajemen.
a. Dewan Pengawas Atau Dewan Pengawas Syariah.
Dewan Pengawas atau Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang dibentuk untuk melakukan fungsi pengawasan kesyariahan. Oleh karena itu badan ini bekerja sesuai dengan pedoman-pedoman yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia, dalam hal ini Dewan Syariah Nasional (DSN).
1. Fungsi Utama Jabatan.
Melakukan pengawasan terhadap keseluruhan aspek organisasi dan usaha KJKS atau UJKS Koperasi yang dimaksud disini adalah BMT As-Salmi, sehingga benar-benar sesuai dengan prinsip syariah Islam.
2. Bertanggung Jawab.
a) Memastikan produk atau jasa KJKS atu UJKS Koperasi sesuai dengan syariah.
b) Memastikan tata laksana menejemen dan pelayanan sesuai dengan syariah.
c) Terselenggaranya pembinaan anggota yang dapat mencerahkan dan membangun kesadaran bersama sehingga anggota siap dan konsisten bermuamalah secara islami melalui wadah KJKS atau UJKS koperasi.
b. Pengurus.
Pengurus adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan BMT dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu BMT. Tugas dan kewajiban pengurus BMT adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
1. Ketua.
a). Fungsi Utama Jabatan.
Melakukan control/pengawasan secara keseluruhan atas aktivitas lembaga dalam rangka menjaga kekayaan BMT dan memberikan arahan dalam upaya lebih mengembangkan dan meningkatkan kualitas BMT.
b). Bertanggung Jawab.
Mengadministrasikan seluruh berkas yang menyangkut keangotaan BMT. Melakukan pendataan ulang terhadap anggota baru BMT. Melakukan penghimpunan biodata atau kelengkapan administrasi anggota BMT. Melakukan registrasi keanggotaan BMT. Mengadministrasikan semua surat masuk dan keluar yang berkaitan dengan aktivitas Badan Pengurus. Melakukan kegiatan administrasi surat masuk dan keluar. Membuat kebijakan sistem administrasi pada tingkat Badan Pengurus.Mengadministrasikan dokumen lembaga yang sifatnya permanen, seperti akte pendirian. Membuat Surat Keputusan atau persetujuan Ketua Pengurus untuk pengangkatan Karyawan yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus. Mengadministrasikan seluruh Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus. Merencanakan rapat rutin koordinasi dan evaluasi kegiatan Badan Pengurus. Menyusun kalender kerja Badan Pengurus bersama ketua dan bendahara. Mengatur rencana rapat dengan agenda yang disepakati dan evaluasi kegiatan Badan Pengurus. Mendistribusikan hasil rapat pengurus kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Membuat notulasi pada setiap rapat. Mendokumentasikan notulasi dan mendistribusikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
2. Sekertaris.
a). Fungsi Utama Jabatan.
Melakukan pengelolaan pengadministrasian segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas Badan Pengurus.
b). Bertanggung Jawab.
Mengadministrasikan seluruh berkas yang menyangkut keangotaan BMT, Melakukan pendataan ulang terhadap anggota baru BMT, Melakukan penghimpunan biodata atau kelengkapan administrasi anggota BMT, Melakukan registrasi keanggotaan BMT, Mengadministrasikan semua surat masuk dan keluar yang berkaitan dengan aktivitas Badan Pengurus, Melakukan kegiatan administrasi surat masuk dan keluar, Membuat kebijakan sistem administrasi pada tingkat Badan Pengurus, Mengadministrasikan dokumen lembaga yang sifatnya permanen, seperti akte pendirian, Membuat Surat Keputusan atau persetujuan Ketua Pengurus untuk pengangkatan Karyawan yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus, Mengadministrasikan seluruh Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus, Merencanakan rapat rutin koordinasi dan evaluasi kegiatan Badan Pengurus. Menyusun kalender kerja Badan Pengurus bersama ketua dan bendahara, Mengatur rencana rapat dengan agenda yang disepakati dan evaluasi kegiatan Badan Pengurus, Mendistribusikan hasil rapat pengurus kepada pihak-pihak yang berkepentingan, Membuat notulasi pada setiap rapat, Mendokumentasikan notulasi dan mendistribusikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
3. Bendahara.
a). Fungsi Utama Jabatan.
Melakukan pengelolaan keuangan BMT secara keseluruhan diluar unit-unit yang ada.
b). Bertanggung Jawab.
Mengeluarkan laporan keuangan BMT kepada pihak yang berkepentingan. Membuat laporan keuangan BMT (simpan pinjam dan sektor riil), Melakukan analisis bila diperlukan dan memberikan masukan pada Rapat Badan Pengurus mengenai perkembangan BMT dari hasil laporan keuangan yang ada, Memberikan laporan mengenai perkembangan simpanan wajib dan simpanan pokok anggota, Melakukan evaluasi terhadap perkembangan simpanan pokok dan wajib, Mendata ulang anggota yang masih belum melunasi kewajibannya dalam menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib, Melakukan koordinasi dengan sekretaris bila diperlukan mengenai kondisi anggota.
c. Pengelola.
Pengelolaan itu akar katanya adalah “kelola”, ditambah awalan “pe” dan akhiran “an”. Istilah lain daripengelolaan adalah “manajemen”. Manajemen adalah kata yang aslinya dari bahasa Inggris, yaitu management yang berarti ketatalaksanaan, tata pimpinan, pengelolaan.(Djamarah2006:175) “Pengelolaan adalah proses yang memberikan pengawasan pada semua hal yangterlibat dalam pelaksanaan kebijakan dan pencapaian tujuan”. Dekdibud (dalam Rachman1997:11). Pengelolaan dalam pengertian umum menurut Arikunto (dalam Djamarah2006:175) adalah pengadministrasian pengaturan atau penataan suatu kegiatan.
1. Manager.
a). Fungsi Utama Jabatan.
Memimpin Usaha Koperasi Usaha Jasa Keuangan Syariah (KJKS) atau Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) BMT As-Salmi di wilayah kerjanya sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang telah ditentukan.
Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh aktivitas lembaga yang meliputi penghimpunan dana dari anggota dan lainnya serta penyaluran dana yang merupakan kegiatan utama lembaga serta kegiatan-kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan aktivitas utama tersebut dalam upaya mencapai target.
Melindungi dan menjaga asset perusahaan yang berada dalam tanggungjawabnya.
Membina hubungan dengan anggota, calon anggota, dan pihak lain (customer) yang dilayani dengan tujuan untuk mengembangkan pelayanan yang lebih baik.
Membina hubungan kerjasama eksternal dan internal, baik dengan para pembina koperasi setempat, badan usaha lainnya maupun secara internal dengan seluruh aparat pelaksana, demi meningkatkan produktifitas usaha.
b). Bertanggung Jawab.
Menjabarkan kebijakan umum Koperasi Usaha Jasa Keuangan Syariah (KJKS) atau Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) BMT As-Salmi yang telah dibuat Pengurus dan disetujui Rapat Anggota. Menyusun dan menghasilkan rancangan anggaran Koperasi Usaha Jasa Keuangan Syariah (KJKS) atau Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) BMT As-Salmi dan rencana jangka pendek, rencana jangka panjang serta proyeksi (Finansial maupun non finansial) kepada pengurus yang selanjutnya akan dibawa pada Rapat Anggota. Menyetujui pembiayaan yang jumlahnya tidak melampaui batas wewenang manajemen. Mengelola dan mengawasi pengeluaran dan pemasukan biayabiaya harian dan tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan. Mengamankan harta kekayaan Koperasi Usaha Jasa Keuangan Syariah (KJKS) atau Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) BMT As-Salmi agar terlindungi dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan dan kerusakan.
Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan dan membuat laporan secara periodik. Menandatangani yang menyetujui permohonan pembiayaan dengan batas wewenang yang ada pada wilayah asing-masing. Meningkatkan pendapatan dan menekan biaya serta mengawasi operasional kantor wilayah masing-masing.
2. Account Manager.
Tugas dari Account Manager yaitu melaksanakan aktivitas marketing pada umumnya sesuai dengan tingkat kebutuhan calon nasabah baru dalam memasarkan produk pembiayaan.
3. Back Office.
a). Fungsi Utama Jabatan.
Mendukung jalannya kegiatan opersional transaksi bank dan melaksanakan kelajuan proses dari Front Office serta melakukan seluruh kegiatan operasional, yaitu :
1). Melayani aktivitas transaksi nasabah yang berhubungan dengan tabungan, deposito, giro, dll.
2). Mendukung kegiatan operasional pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan lainnya.
Melaksanakan kegiatan rutin harian bank yang tidak terkait dengan transaksi nasabah (kegiatan inser bank).
b). Bertanggung Jawab.
Mengarsipkan seluruh dokumen atau laporan, menyelesaikan pemberitahuan pada papan informasi atau monitor display sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bertugas untuk melakukan pembayaran utilitas kantor serta menangani pengadaan alat-alat kantor.
4. Customer Service.
a). Fungsi Utama Jabatan.
Memberikan pelayanan kepada mitra sehubungan dengan produk funding (penghimpunan dana) yang dimiliki oleh BMT As-Salmi dalam hal ini tabungan (simpanan lancar) dan deposito (simpanan berjangka).
b). Bertanggung Jawab.
Pelayanan terhadap pembukuan dan penutupan rekening tabungan dan deposito serta mutasinya. Pengarsipan tabungan dan deposito. Penghitungan bagi hasil dan pembukuannya. Pelaporan tentang perkembangan dana masyarakat.
5. Office Boy.
Tugas dari Office Boy yaitu bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapian tempat BMT As-Salmi, dan membuka dan menutup kembali kantor BMT As-Salmi tepat pada waktunya sekaligus menjaga properti BMT As-Salmi.




BAB IV
ANALISIS PERMASALAHAN
a. Prosedur Pembiayaan Murabahah.
Apabila calon mitra ingin meminta pembiayaan murabahah dapat meminta secara lisan atau berkonsultasi terhadap Account Manager (marketing), dimana nantinya akan dilihat karakteristik mitra tersebut dengan meminta jaminan dari Ketua Paguyuban yang berada di tempat tersebut (Foodcourt UGM). Setelah mendapat jaminan dari Ketua Paguyuban yang mana telah menjamin bahwa mitra tersebut berpotensi maka akan dilanjutkan kepada manager, setelah itu maka akan diajukan ke komite baru setelah disetujui oleh komite, permintaan pembiayaan murabahah dapat direalisasikan.
b. Penentuan Jenis Akad.
Dalam hal ini untuk menentukan jenis akad yang akan digunakan tidaklah mudah serta tidak boleh sembarangan, dikarenakan sistem Syari’ah yaitu kejelasan karakteristik dan profil mitra serta usaha yang akan dilakukan haruslah jelas dan halal hukumnya.
Setelah jelas usahanya serta kebutuhan apa yang diperlukan oleh mitra tersebut maka itu yang menjadi dasar dalam menentukan akadnya.
c. Penentuan Margin dan Jangka waktu.
Penghitungan margin dalam akad murabahah BMT mempunyai ketentuan tersendiri yaitu:
Dalam pengambilan angsuran perbulan.
1. 1 bulan - 6 bulan : 15%.
2. 7 bulan - 10 bulan : 25%.
3. 11 bulan - 18 bulan : 45%.
4. 19 bulan – 24 bulan : 55%.
Akan tetapi ketentuan ini hanya sebagai dasar panduan bukan sebagai dasar pokok penentu penghitungan margin dalam akad murabahah pada BMT.
Dalam penghitungannya yaitu jumlah angsuran bulanan yang disanggupi oleh mitra maka nominal persenyang sesuai dengan keinginan mitra akan dikalikan harga pokok pembelian. Akan tetapi dalam murabahah di kenal istilah khiyar atau tawar-menawar yang mana si pembeli kurang setuju dengan perhitungan margin yang ditentukan, maka dapat saling tawar-menawar sampai diketemukan harga pokok penjualan yang sesuai dengan keinginan antar kedua belah pihak si penjual maupun si pembeli.
d. Over book.
Yaitu sistem angsuran yang dilakukan pada akhir bulan, yang dilakukan dengan cara memindah saldo tabungan para mitra untuk melunasi hutang yang dimilki mitra. Dalam angsuran ini di berikan kemudahan untuk membanyar angsuran dengan menabung tiap hari.
e. Mengatasi pembiayaan bermasalah.
Apabila sudah jatuh tempo dalam waktu pembanyaran hutang sedangkan terhutang masih mepunyai hutang yang belum lunas maka akan ditindak lanjuti dengan cara:
1. Pemberitahuan dari pihak BMT kepada terhutang.
2. Di adakan akad ulang.
3. Di berikan surat peringatan.
4. Yang terahir bila tidak ada iktikad baik maka dilakukan penyitaan (eksekusi).




BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN.
A. Kesimpulan.
Berdasarkan data yang ada, maka dapat di simpulkan sebagai berikut:
1. Aplikasi pembiayaan di BMT As-Salmi menggunakan 100% dari pihak BMT.
2. Pengajuan Pembiayaan dilakukan dengan prosedur yang ada.
3. Dalam pengaplikasian pembiayaan terutama pembiayaan murabahah belumlah maksimal dalam meningkatkan pendapatan BMT dikarenakan pengambilan margin yang mana masih menggunakan penghitungan jangka waktu, yaitu apabila harga pokok penjualan sudah ditentukan maka angsuran yang dilakukan akan terlihat meringankan seandainya pembeli (mitra) ingin mengambil jumlah angsuran dalam waktu yang lama maka jatuhnya harga akan lebih mahal akan tetapi apabila tidak demikan maka pendapatan BMT akan berkurang oleh karena itu sampai sekarang belumlah diketemukan metode penghitungan yang sesuai dan menunjang, semoga di kemudian hari akan ada suatu metode yang lebih tepat guna.
B. Saran.
Sebaiknya setiap melakukan penilaian terhadap mitra pembiayan dilakukan dengan selektif mungkin, agar memperoleh pendapatan yang sesuai dengan keinginan dan mengurangi terjadinya resiko pembiayaan macet, terutama penilaian terhadap calon anggota atau mitra yang baru pertama kali mengajukan pembiayaan. Perlu adanya peningkatan pelayanan terhadap para mitra, misalnya meningkatkan pengenalan pada produk-produk BMT, menyakinkan para mitra bahwa produk-produk yang sudah ada sangatlah berkualitas, dan memperbaiki dalam setrategi pemasaran.